Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Maluku diubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pasal 2
(1) Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 3
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melaksanakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pasal 4
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Pasal 5
Pelaksanaan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sepanjang menyangkut instansi vertikal atau Pemerintah Daerah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY