Koreksi Pasal 16
PP Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SPM diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang ditetapkan setelah
dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Koreksi Anda
