Koreksi Pasal 50
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota secara berkala harus menyampaikan Informasi Industri kepada Menteri melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
(2) Selain Informasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan bupati/walikota menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan,
pengembangan, dan pembinaan Industri di daerah yang bersangkutan.
(3) Informasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam penyusunan kebijakan Industri nasional.
Koreksi Anda
