Koreksi Pasal 49
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Teks Saat Ini
Berdasarkan permintaan Menteri, Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memberikan data selain Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang terkait dengan:
a. data tambahan;
b. klarifikasi data; dan/atau
c. kejadian luar biasa di Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri.
Koreksi Anda
