Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan permintaan Menteri, Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memberikan data selain Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang terkait dengan: a. data tambahan; b. klarifikasi data; dan/atau c. kejadian luar biasa di Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri.
Koreksi Anda