Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumpulan data atau informasi dilakukan dengan: a. penyampaian Data Industri dari Perusahaan Industri dan Data Kawasan Industri dari Perusahaan Kawasan Industri; b. penyampaian Informasi Industri dari gubernur dan bupati/walikota; c. pengadaan data perkembangan dan peluang pasar serta data perkembangan Teknologi Industri; dan d. pengadaan data atau informasi lainnya.
Koreksi Anda