Koreksi Pasal 46
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Teks Saat Ini
(1) Data Industri bersumber dari Perusahaan Industri.
(2) Data Kawasan Industri bersumber dari Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Informasi Industri bersumber dari Menteri dan Pemerintah Daerah.
(4) Selain sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), data dan/atau informasi dapat bersumber dari:
a. Instansi Pemerintah;
b. perguruan tinggi;
c. asosiasi dunia usaha;
d. lembaga nasional;
e. lembaga internasional; dan/atau
f. masyarakat.
Koreksi Anda
