Koreksi Pasal 44
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Teks Saat Ini
Data perkembangan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat data:
a. hasil riset terapan yang terkait bidang Industri;
b. hak kekayaan intelektual;
c. rancang bangun dan perekayasaan Industri;
d. usaha bersama, pengalihan/pembelian hak melalui lisensi, akuisisi teknologi, atau proyek putar kunci, dan kerjasama teknologi;
e. hasil audit Teknologi Industri; dan
f. jenis, negara asal, dan tahun pembuatan teknologi.
Koreksi Anda
