Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data perkembangan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat data: a. hasil riset terapan yang terkait bidang Industri; b. hak kekayaan intelektual; c. rancang bangun dan perekayasaan Industri; d. usaha bersama, pengalihan/pembelian hak melalui lisensi, akuisisi teknologi, atau proyek putar kunci, dan kerjasama teknologi; e. hasil audit Teknologi Industri; dan f. jenis, negara asal, dan tahun pembuatan teknologi.
Koreksi Anda