Koreksi Pasal 43
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Teks Saat Ini
Data perkembangan dan peluang pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat data:
a. ekspor dan impor;
b. konsumsi produk Industri;
c. permintaan informasi dagang;
d. kebijakan Industri, perdagangan, dan fasilitas Industri;
dan
e. agenda pameran nasional dan internasional.
Koreksi Anda
