Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Industri dan Data Kawasan Industri dicatat dengan identitas tunggal Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri. (2) Identitas tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka interoperabilitas Sistem Informasi Industri Nasional dengan sistem informasi yang dikembangkan instansi lain.
Koreksi Anda