Koreksi Pasal 41
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Teks Saat Ini
(1) Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Data Kawasan Industri pada tahap pembangunan;
dan
b. Data Kawasan Industri pada tahap komersial.
(2) Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit memuat data:
a. identitas pemilik dan legalitas perusahaan;
b. investasi dan sumber pembiayaan;
c. lahan dan kaveling; dan
d. Sarana dan Prasarana.
(3) Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit memuat data:
a. identitas pemilik dan legalitas perusahaan;
b. investasi dan sumber pembiayaan;
c. lahan dan kaveling;
d. Sarana dan Prasarana; dan
e. Perusahaan Industri dalam Kawasan Industri.
Koreksi Anda
