Koreksi Pasal 39
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Industri Nasional diperlukan data dan/atau informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. Data Industri;
b. Data Kawasan Industri;
c. data perkembangan dan peluang pasar; dan
d. data perkembangan Teknologi Industri.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi informasi:
a. perkembangan Industri;
b. perkembangan dan peluang pasar;
c. perkembangan Teknologi Industri;
d. perkembangan investasi Industri;
e. perwilayahan Industri;
f. Sarana dan Prasarana Industri;
g. sumber daya Industri; dan
h. kebijakan Industri, perdagangan, dan fasilitas Industri.
Koreksi Anda
