Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Industri Nasional diperlukan data dan/atau informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. Data Industri; b. Data Kawasan Industri; c. data perkembangan dan peluang pasar; dan d. data perkembangan Teknologi Industri. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi informasi: a. perkembangan Industri; b. perkembangan dan peluang pasar; c. perkembangan Teknologi Industri; d. perkembangan investasi Industri; e. perwilayahan Industri; f. Sarana dan Prasarana Industri; g. sumber daya Industri; dan h. kebijakan Industri, perdagangan, dan fasilitas Industri.
Koreksi Anda