Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap: a. interkonektivitas, interoperabilitas teknologi, keamanan, dan keandalan operasi; dan b. kontinuitas, keakuratan, dan kemutakhiran data dan/atau informasi. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau c. pemantauan dan evaluasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda