Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyebarluaskan data dan/atau informasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional. (2) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: a. Data Industri atau Data Kawasan Industri yang dapat merugikan kepentingan Perusahaan Industri dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat; dan b. data dan/atau informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyebarluasan data dan/atau informasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian akses. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyebarluasan data dan/atau informasi diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda