Koreksi Pasal 36
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 belum memiliki sumber daya manusia yang memadai, satuan kerja dapat melibatkan pihak ketiga.
(2) Satuan kerja yang melibatkan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap bertanggung jawab terhadap penyimpanan dan pengendalian akses data dan informasi.
(3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi di
bidang teknologi informasi dan/atau statistik;
b. memberikan layanan bantuan teknis, pelatihan, pengoperasian Sistem Informasi Industri Nasional, dan penanggulangan gangguan atau kerusakan; dan
c. menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi.
(4) Hubungan kerja antara satuan kerja dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
