Koreksi Pasal 35
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengelola Sistem Informasi Industri Nasional, satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 melakukan:
a. pemeliharaan dan pengembangan aplikasi;
b. pemeliharaan dan pengembangan jaringan komunikasi data;
c. pengadaan data;
d. pemberian umpan balik ke sumber data;
e. pengolahan data dan informasi;
f. penyimpanan, pemeliharaan, dan penyediaan data dan informasi beserta cadangannya;
g. pelaksanaan analisis data;
h. penyebarluasan data dan/atau informasi;
i. penyediaan akses; dan
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan sistem informasi.
(2) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mengelola Sistem Informasi Industri Nasional secara efisien dan efektif dapat melakukan kerja sama dan koordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Pelaksanaan kerja sama dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
