Koreksi Pasal 28
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) meliputi:
a. pembangunan dan pengembangan sistem informasi;
b. pengelolaan sistem informasi;
c. pengadaan data dan penyediaan informasi;
d. penyebarluasan data dan informasi; dan
e. pembinaan dan pengawasan sistem informasi.
Koreksi Anda
