Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) meliputi: a. pembangunan dan pengembangan sistem informasi; b. pengelolaan sistem informasi; c. pengadaan data dan penyediaan informasi; d. penyebarluasan data dan informasi; dan e. pembinaan dan pengawasan sistem informasi.
Koreksi Anda