Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengawasi pelaksanaan seluruh rangkaian: a. penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan b. pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan di pabrik; dan b. koordinasi pengawasan di pasar dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Koreksi Anda