Koreksi Pasal 18
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama Standardisasi Industri di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan dengan pemangku kepentingan.
(2) Kerja sama Standardisasi Industri di tingkat internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan dengan negara mitra.
Koreksi Anda
