Koreksi Pasal 14
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap pengujian, inspeksi, dan sertifikasi barang dan/atau jasa Industri yang dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau
Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bantuan teknis, konsultasi, pendidikan dan pelatihan.
(3) Menteri dapat mendelegasikan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur dan/atau bupati/walikota.
Koreksi Anda
