Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap Perusahaan Industri dan masyarakat dalam penerapan SNI secara sukarela atau pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bantuan teknis, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, promosi dan pemasyarakatan Standardisasi Industri serta menumbuhkembangkan budaya standar. (3) Menteri dapat mendelegasikan pembinaan terhadap Perusahaan Industri dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dan/atau bupati/walikota.
Koreksi Anda