Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
Koreksi Anda