Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pemberian setiap bentuk Fasilitas Nonfiskal dilaksanakan oleh Menteri, Menteri Teknis, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Menteri Teknis, gubernur, atau bupati/walikota dalam menyelenggarakan pemberian setiap bentuk Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Pemberian bentuk Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan pada unit kerja terkait.
Koreksi Anda