Koreksi Pasal 65
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang dapat menerima Fasilitas Nonfiskal paling sedikit memenuhi ketentuan:
a. memiliki IUI atau IUKI; dan
b. telah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan.
Koreksi Anda
