Koreksi Pasal 64
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Teks Saat Ini
Selain Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), Fasilitas Nonfiskal dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Industri yang melakukan kegiatan Industri strategis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
