Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), Fasilitas Nonfiskal dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Industri yang melakukan kegiatan Industri strategis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda