Koreksi Pasal 2
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. Standardisasi Industri;
b. Sistem Informasi Industri Nasional;
c. Fasilitas Industri; dan
d. sanksi administratif.
Koreksi Anda
