Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI OLEH INSTANSI PEMERINTAH DANATAU LEMBAGA SWASTA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala PPATK mengajukan permintaan secara tertulis kepada pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. alasan permintaan; b. jenis data dan informasi yang dimintakan; dan c. jangka waktu pemenuhan permintaan data dan informasi.
Koreksi Anda