Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Dekomisioning meliputi: a. program Dekomisioning; b. program proteksi dan keselamatan radiasi; c. program kesiapsiagaan nuklir; dan d. dokumen sistem manajemen. (2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda