Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis untuk memperoleh izin Tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi: a. laporan pelaksanaan Evaluasi Tapak; b. laporan pelaksanaan sistem manajemen Evaluasi Tapak; c. DID; dan d. dokumen yang memuat data utama Reaktor Nuklir. (2) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda