Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Evaluasi Tapak harus dilakukan oleh Pemohon sebelum mengajukan permohonan izin Tapak. (2) Kegiatan Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan Evaluasi Tapak dari Kepala BAPETEN. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pemohon untuk memperoleh persetujuan Evaluasi Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: a. program Evaluasi Tapak; dan b. sistem manajemen. (4) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda