Koreksi Pasal 18
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen usulan pembentukan KEK yang disampaikan yang telah mendapat persetujuan dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
(2) Apabila usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), pemerintah provinsi menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional disertai seluruh dokumen usulan pembentukan KEK.
Koreksi Anda
