Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha pengelola KEK bertugas menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. (2) Badan Usaha pengelola KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. Badan . . . depkumham.go.id a. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; b. Badan Usaha koperasi; c. Badan Usaha swasta; atau d. Badan Usaha patungan antara swasta dan/atau koperasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota. (3) Badan Usaha pengelola KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada masa pelaksanaan pembangunan KEK dan paling lambat sebelum KEK dinyatakan siap beroperasi oleh Dewan Nasional.
Koreksi Anda