Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan KEK dilakukan oleh: a. Administrator; dan b. Badan Usaha pengelola.
Koreksi Anda