Koreksi Pasal 41
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 40 ayat (3) huruf a telah dilakukan, KEK belum dapat juga beroperasi, Dewan Nasional mengajukan usulan pencabutan penetapan KEK kepada PRESIDEN disertai dengan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang pencabutan PERATURAN PEMERINTAH tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK.
BAB V . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
