Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal setelah perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, KEK belum siap beroperasi karena force majeure atau bukan karena kelalaian, Dewan Kawasan menyampaikan pertimbangan perpanjangan waktu kepada Dewan Nasional paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu perpanjangan. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil konsultasi dengan instansi Pemerintah terkait, pemerintah daerah, dan para ahli sesuai bidangnya.
Koreksi Anda