Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal setelah 3 (tiga) tahun sejak KEK ditetapkan, KEK belum siap beroperasi, Dewan Nasional: a. melakukan perubahan atas usulan sebelumnya mencakup luas area yang dibangun; b. memberikan perpanjangan waktu pembangunan KEK paling lama 2 (dua) tahun; dan/atau c. melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan KEK. Pasal 39 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda