Koreksi Pasal 31
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Pembangunan KEK dibiayai dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Badan Usaha;
c. kerjasama pemerintah, pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha;
dan/atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
