Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan KEK dibiayai dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Badan Usaha; c. kerjasama pemerintah, pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha; dan/atau d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda