Koreksi Pasal 26
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional secara tertulis sesuai format yang ditentukan oleh Dewan Nasional dan ditandatangani oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.
(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen berupa:
a. deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana pembiayaan dan jadwal pembangunan KEK;
b. peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan;
c. rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi;
d. rencana dan sumber pembiayaan;
e. studi kelayakan ekonomi dan finansial;
f. analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan
h. penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah.
(3) Usulan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Nasional setelah dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
