Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional secara tertulis sesuai format yang ditentukan oleh Dewan Nasional dan ditandatangani oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian. (2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen berupa: a. deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana pembiayaan dan jadwal pembangunan KEK; b. peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan; c. rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi; d. rencana dan sumber pembiayaan; e. studi kelayakan ekonomi dan finansial; f. analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan h. penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah. (3) Usulan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Nasional setelah dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda