Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh persetujuan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), pemerintah provinsi menyampaikan rencana pembentukan KEK pada lintas wilayah kabupaten/kota kepada pemerintah kabupaten/kota yang wilayahnya akan menjadi bagian dari lokasi KEK.
Koreksi Anda