Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembentukan KEK diusulkan oleh pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, usulan disampaikan setelah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten/kota. (2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa: a. deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana pembiayaan dan jadwal pembangunan KEK; b. peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan; c. rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi; d. studi kelayakan ekonomi dan finansial; e. analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; g. penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah; h. persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan; i. rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya; dan j. pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK. Pasal 23 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda