Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi kawasan budidaya yang peruntukannya berdasarkan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dapat digunakan untuk kegiatan KEK yang diusulkan. Pasal 9 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda