Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan lokasi KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi kriteria: a. sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung; b. adanya dukungan dari pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan; c. terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di INDONESIA atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; dan d. mempunyai batas yang jelas.
Koreksi Anda