Koreksi Pasal 54
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pendelegasian Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), dilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Administrator dibentuk.
(2) Dalam hal perizinan, fasilitas, dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, kepala satuan kerja perangkat daerah provinsi bidang penanaman modal, atau kepala satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota bidang penanaman modal, maka:
a. menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota yang memiliki kewenangan perizinan, fasilitas, dan kemudahan harus mengalihkan Pendelegasian Wewenangnya kepada Administrator; dan/atau
b. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau gubernur yang menerima pelimpahan wewenang harus mendelegasikan wewenang yang diterimanya kepada Administrator;
paling lambat 6 (enam) bulan sejak Administrator dibentuk.
Koreksi Anda
