Koreksi Pasal 53
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Apabila status Badan Usaha pengelola dicabut, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pencabutan Badan Usaha pengelola.
(2) Selama . . .
depkumham.go.id
(2) Selama jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan KEK sementara dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sampai dengan penetapan Badan Usaha pengelola yang baru.
(3) Proses penunjukan Badan Usaha pengelola yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Pasal 48 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Koreksi Anda
