Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Nasional melakukan kajian terhadap usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 21 ayat (3), Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (3) dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya dokumen usulan secara lengkap. (2) Kajian . . . depkumham.go.id (2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pemenuhan kriteria lokasi KEK; dan b. kebenaran dan kelayakan isi dokumen yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda