Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pernyataan telah lengkap, dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA, Menteri MENETAPKAN keputusan bahwa orang yang mengajukan pernyataan, tetap sebagai Warga Negara INDONESIA. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA untuk diteruskan kepada orang yang mengajukan pernyataan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri diterima dan tembusannya disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda