Koreksi Pasal 57
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
(1) Menteri memeriksa pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Dalam hal pernyataan belum lengkap, Menteri mengembalikan pernyataan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA untuk dilengkapi.
Pasal 58 . . .
Koreksi Anda
