Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA setelah menerima pernyataan memeriksa kelengkapan persyaratan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (2) Dalam hal pernyataan belum lengkap, Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA mengembalikan kepada orang yang mengajukan pernyataan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima untuk dilengkapi. (3) Dalam hal pernyataan telah dinyatakan lengkap, Pejabat atau Perwakilan menyampaikan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima secara lengkap.
Koreksi Anda