Koreksi Pasal 50
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon memeriksa kelengkapan . . .
kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Dalam hal permohonan belum lengkap, Pejabat atau Perwakilan
mengembalikan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal permohonan telah lengkap, Pejabat atau Perwakilan
menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Koreksi Anda
