Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Warga Negara yang kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a sampai dengan huruf h UNDANG-UNDANG, dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA dengan mengajukan permohonan kepada PRESIDEN melalui Menteri. (2) Tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 12.
Koreksi Anda