Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perempuan asing yang kawin dengan laki-laki Warga Negara INDONESIA dalam waktu 1 (satu) tahun sebelum UNDANG-UNDANG berlaku, diberi kesempatan untuk menyatakan keterangan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA. (2) Kesempatan untuk menyatakan keterangan memperoleh Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah perkawinan. (3) Proses penyelesaian perolehan Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang menyampaikan pernyataan dan dilakukan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda